Skip to main content

PROYEK POKIR DPRD UNTUK SIAPA ?



Pesisir Kalimantan Timur, sangat dekat dengan Ibu Kota Negara yang sedang dalam proses tahapan pembangunan, sangat jauh dari kehidupan yang hingar bingar dengan  pembangunan berjalan lamban dengan kepastiannya.

Saat masih duduk di sekolah dasar, pembangunan yang mewah disini hanyalah jalan raya penghubung antar kabupaten dan kota yang dibuat dari lapisan aspal, jalan ini dapat membuat masyarakat berpindah dari satu tempat ke tempat lain dengan waktu yang cukup cepat dibanding sebelumnya setelah di lakukan pengerasan jalan dengan aspal, hal ini secara tidak langsung mencoba membangunkan ekonomi masyarakat.

Seiring berjalannya waktu pembangunan sudah mulai berkembang sedikit demi sedikit, pemukiman mulai bertambah luas, perekonimian semakin meningkat, dimana ini akan mengharuskan adanya Infrastruktur untuk memudahkan akses masyarakat, maka peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk memenuhi itu semuanya.

Secara geografis, pesisir kalimantan timur cukup jauh dengan ibu kota kabupatennya sehingga jarang sekali diperhatikan untuk pembangunannya, butuh waktu bertahun - tahun agar daerah pesisir Kalimantan Timur di berikan bantuan pembangunan, karna pada saat itu tidak ada perwakilan rakyat yang mempunyai power untuk mengiring aspirasi masyarakat di pesisir kalimantan timur.

Berjalannya waktu, Dewan Perwakilan Rakyat di Daerah Pilih Pesisir Kalimantan mulai bermunculan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat, maka upaya penyerapan aspirasi cukup gencar dilaksanakan, dari forum formal maupun non formal.

Secara regulasi, masyarakat yang duduk menjadi salah satu dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah cukup Panjang melalui prosesnya, mulai dari A-Z yang mereka harus lalui sesuai dengan regulasinya, dan cukup banyak merogoh gocek pundi – pundi uang pribadi. Tidak terlepas dengan anggota team pemenangan yang selalu ada selama melalui prosesnya.

Team Pemenangan adalah organisasi yang dibentuk oleh calon Dewan Perwakilan Rakyat yang bertugas untuk menghimpun massa dengan berbagai strategi untuk dapat memilih calonnya pada saat Pemilu. Anggota Team Pemenangan terdiri dari masyarakat yang berdomisili dimasing - masing kelurahan di Daerah Pilih Dewan Perwakilan Rakyat, sudah pasti anggota tersebut merupakan orang - orang pilihan yang mempunyai pengaruh besar di kelurahan atau desa tersebut agar dapat menghimpun massa yang banyak. Hal ini berlaku sama dengan calon Dewan Perwakilan Rakyat yang lain, dan mereka saling sikut, saling adu strategi dan saling adu kemampuan financial.

Setelah terpilihnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mulailah gencar dilaksanakan Penyerapan Aspirasi Masyarakat, Anggota Team Pemenangan menjadi garda terdepan untuk melakukan proses penyerapan Aspirasi,  bak keringat yang dihargai, mereka yang menjadi anggota team Pemenangan seperti memanen buah dari pohon yang ditanam. Dimana Aspirasi masyarakat yang di giring oleh team pemenangan tidak jauh dari proyek – proyek Pokir (Pokok – Pokok Pikiran). Pokir (Pakok-Pokok Pikiran) DPRD adalah produk usulan hasil reses yang dilakukan oleh anggota DPRD. Reses yang menghasilkan sejumlah usulan-usulan yang berasal dari konstituens anggota DPRD di daerah pemilihannya masing-masing. Ini senada dengan yang menyatakan bahwa pokir adalah Usulan aspirasi yang dilakukan secara formal maupun nonfomal. Penjaringan Aspirasi Masyarakat sebagaimana pernah tercantum dalam PP 1/2001 dan PP 25/2004 yang pada pokoknya menyatakan anggota DPRD mempunyai kewajiban menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Pada Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 adalah memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD adalah salah satu tugas Badan Anggaran DPRD.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 55 huruf (a) tersebut,  ini harus dibaca dan dipahami sebagai berikut:

1.   Penyampaian pokir DPRD adalah tugas Badan Anggaran (Banggar) DPRD sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD. Jadi hanya Badan Anggaran DPRD yang memiliki tugas ini;

 

2.  Disampaikan kepada kepala daerah. Hal ini karena tidak ada ketentuan yang berbunyi pemerintah daerah atau kepala daerah atau yang mewakilinya, maka penyampaian pokir disampaikan langsung kepada kepala daerah dalam hal ini adalah bupati ;

 

3.   Bahwa Pokir  sebatas saran dan pendapat. Dalam konteks hukum, saran dan pendapat tidak bersifat mengikat atau suatu keharusan untuk dilaksanakan. Jadi Banggar DPRD menyampaikan saran dan pendapat kepada kepala daerah, keputusan menerima atau menolak saran dan pendapat itu ada sepenuhnya pada kepala daerah, dan;

 

4.   Disampaikan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum APBD ditetapkan.

 

Dalam prakteknya masih banyak kejadian – kejadian yang masih menyimpang dari peraturan, Pokir diasumsikan sebagai hak anggota DPRD karna kegiatan reses dilaksanakan dimasing – masing daerah pemilihan. Maka anggota DPR mengiring untuk melakukan “Penitipan Proyek” di RAPBD baik secara personal maupun lewat komisi atas nama pokir DPRD. Padahal ketentuan pokir DPRD merupakan tugas Banggar untuk menyampaikan. Dalam perkembangannya pokir berubah wujud menjadi dana jenis - jenis kegiatan atau disebut dana pokir. Titik tekannya pada sejumlah usulan dana, bukan pada perjuangan aspirasi dan usulan yang terangkum dalam pokir. Pokir adalah “Tangan Malaikat” anggota DPRD dalam menggasak APBD.

Anggota Dewan menjadikan  pokir sebagai penghasilan tambahan diluar gaji, tunjangan dan SPPD. Dana pokir yang dapat diusulkan berkisar diangka Rp 50 – 200 juta per judul. Masing-masing anggota DPRD dapat mengajukan hingga puluhan judul pokir, meskipun konon jatah pokir terbatas pada nilai nominal tertentu, tapi faktanya sangat berbeda jumlah akumulasi usulan dari masing-masing dewan baik dari sisi struktur AKD maupun kelincahan individu anggota dewan dalam melakukan loby - loby kepada SKPD dibawah koordinasi mitra kerjanya, bahkan para anggota team pemenangan yang melaksanakan Pokir diharuskan membayar uang Sumbangan Wajib Organisasi (SWO) dengan nominal ± 15% - 20% dari nilai anggaran pokir tersebut kepada orang yang mengurus pokir, Praktek semacam ini sebenarnya sudah berlangsung lama.

Pemberitaan dimedia social maupun media mainstream, partai politik sudah mendaftarkan menjadi peserta pesta demokrasi pada tahun 2024 yang akan datang, maka dari tahun 2023 para pejabat Anggota DPRD akan bergegas mengumpulkan pundi – pundi uang dari pokir yang berupa proyek sebagai modal untuk menjadi peseta calon DPR dipesta Demokrasi yang akan datang.

Pun demikian, tidak jarang terlihat Proyek dari Pokir DPRD dalam bentuk fisik bangunan terkesan sangat serampangan, tidak dalam perencanaan yang matang dan pekerjan yang tidak menjaga mutu. Misal, jalan didalam gang pemukiman perkampungan di cor beton berulang - ulang, hal ini merupakan pemborosan anggaran negara, bukankah anggaran ini juga dari uang rakyat, andai perencanaan yang matang dan berbasis masyarakat, dan pekerjaan yang menjaga mutu, maka tidak perlu sampai dilakukan pengecoran berulangan – ulang sehingga menghemat uang negara.  

Seharusnya pembangunan daerah dari program – program hasil Reses harus berkualitas bagus dan bermutu baik. Agar tidak terlihat serampangan, secara keorganisasian proyek mungkin saja sudah lengkap sesuai prosedur, akan tetapi hal ini masih bisa dijadikan lahan bancakan antar organisasi tersebut untuk mendapatkan pundi – pundi uang.

Maka dari itu untuk siapakah sebenarnya proyek mengatasnamakan pokir DPRD ini ???

Comments

Popular posts from this blog

Chord Gitar Iwan Fals - Ambulance Zig Zag

intro : G D G F#m E Am Bm Am         G D G G         D        Deru ambulance       G    F#m   E    Am    C Memasuki pelataran rumah sakit      Bm         Am Yang putih berkilau      G      D              Em Didalam ambulance tersebut tergolak C            G          D Sosok tubuh gemuk bergelimang perhiasan G F#m  E            C         G Nyonya kaya pingsan mendengar khabar          D C    G putranya kecelakaan G          D          G     F#m   E Dan para medis berdatangan kerja cepat          Am           C Lalu langsung membawa korban menuju Bm         Am ruang periksa       G         D             C         G Tanpa basa basi ini mungkin sudah terbiasa G            D           G   F#m    E Tak lama berselang sopir helicak datang       Am         C        Bm          Am masuk membawa korban yang berkain sarung         G          D        Em seluruh badannya melepuh akibat            C        G           D      G pangkalan bensin ecerannya meledak

KETIKA WABAH "GOEBBLES" MELANDA INDONESIA

Sampaikan kebohongan secara berulang-ulang, agar lama-kelamaan akan diterima sebagai kebenaran. Kira-kira demikian lah intisari ajaran Goebbels yang sukses dipraktekkan nya ketika menjadi penyokong utama kekuasaan Hitler di Jerman. Joseph Goebbels, ilmuwan dan salah satu tokoh ternama Nazi, memulai praktik propagandist nya itu dari "der angriff", majalah mingguan partai Nazi hingga menjadi tangan kanan Hitler. Meski anti Nazi, bahkan sekedar menuliskan simbol Nazi saja adalah sebuah kejahatan di negara-negara Eropa, namun barat justru mengadopsi propaganda ala Goebbels untuk tujuan-tujuan ekonomi politik mereka di negara-negara dunia ketiga, baik dalam rangka merebut maupun mempertahankan pengaruh dan hegemoni ekonomi politiknya. Tanyakan hal ini pada negara-negara Amerika Selatan, seperti Bolivia, Brazil dan Venezuela, yang tiap helatan pemilu liberal tanpa henti diwarnai agenda politik Amerika. Indonesia, yang dalam beberapa tahun terakhir dipandang telah mengg

NARASI DAN HUKUM POLITIK UANG NEGARA INDONESIA PADA PEMILU 17 APRIL 2019

Pada tanggal 17 April 2019 masyrakat indonesia berbondong – bondong ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) terdekat untuk memilih pemimpi baru di indonesia yaitu Pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden,  Calon Legislatif DPR RI, Calon DPD Provinsi, Calon Legislatif DPR Provinsi, Calon Legislatif DPR Kabupaten/Kota.  Dalam hari yang sama langsung di selenggarakan bersamaan untuk memilih Calon Presiden dan Calon Legislatif dimasing -  masing daerah, tentu hal ini menjadi pembicaraan yang menarik bagi masyarakat Indonesia karna mereka yang mencalonkan menjadi harapan masyarakat untuk menjadi perwakilan membawa Aspirasi dengan menjalankan system pemerintahan.  Kurang lebih waktu yang sediakan selama 8 (Delapan) Bulan untuk berkampanye kepada masyarakat di masing – masing daerah, Waktu yang begitu lama diberikan untuk berkampanye sudah seharusnya dapat memberikan simpati dan kepercayaan kepada masyarakat untuk memilih Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Calon Legislatif