Pada tanggal 17 April 2019 masyrakat indonesia berbondong – bondong ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) terdekat untuk memilih pemimpi baru di indonesia yaitu Pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Calon Legislatif DPR RI, Calon DPD Provinsi, Calon Legislatif DPR Provinsi, Calon Legislatif DPR Kabupaten/Kota.
Dalam hari yang sama langsung di selenggarakan bersamaan untuk memilih Calon Presiden dan Calon Legislatif dimasing - masing daerah, tentu hal ini menjadi pembicaraan yang menarik bagi masyarakat Indonesia karna mereka yang mencalonkan menjadi harapan masyarakat untuk menjadi perwakilan membawa Aspirasi dengan menjalankan system pemerintahan.
Kurang lebih waktu yang sediakan selama 8 (Delapan) Bulan untuk berkampanye kepada masyarakat di masing – masing daerah, Waktu yang begitu lama diberikan untuk berkampanye sudah seharusnya dapat memberikan simpati dan kepercayaan kepada masyarakat untuk memilih Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Calon Legislatif DPR RI, Calon DPD Provinsi, Calon Legislatif DPR Provinsi, Calon Legislatif DPR Kabupaten/Kota.
Masyarakat Indonesia yang majemuk dengan keanekaragam budaya, suku, dan agama di setiap wilayah memberikan perhatian khusus kepada calon yang berkontestasi pada Pemilu 2019, mungkin saja Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden hanya ada 2 (dua) Calon yang besaing dengan cakup wilayah yang begitu luas, tidak berlaku sama untuk Pemilihan Calon Legislatif DPR RI, Calon DPD Provinsi, Calon Legislatif DPR Provinsi, Calon Legislatif DPR Kabupaten/Kota yang setiap DAPIL (Daerah Pilihan) terdapat Ratusan orang yang mencalonkan dari berbagai Partai Politik dengan cakup wilayah yang begitu sempit.
Perbedaan Pemilihan calon DPR dan DPD di setiap daerah berbanding terbalik dengan jumlah kursi diperebutkan sejumlah 8 (Delapan) Kursi dengan jumlah konsituen pemilih di setiap DAPIL (Daerah Pilihan) terhadap Ratusan Calon yang berkompetisi. Berbeda dengan Pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dengan wilayah seluruh Indonesia yang memperebutkan 1 kursi Presiden dan Wakil Presiden yang hanya 2 Pasangan Calon. Dalam hal ini disetiap Pemilihan Eksekutif dan Legislatif di negara Indonesia pada Pesta Demokrasi Pemilu 2019.
Kondisi – kondisi ini menjadi Pertimbangan para Calon yang berkompetisi untuk memperkirakan dapat memenangkan 1 kursi. Dengan berbagai strategi dan taktik, massifnya Propaganda dengan berkampanye tidak juga memberikan kepercayaan secara langsung kepada masyarakat untuk memilih kepada calon, pada kenyataan setiap daerah untuk berkampanye terdapat Ratusan Calon telah keluar masuk bekoar – koar untuk mempengaruhi masyarakat agar memilih mereka dengan janji – jani manis, kondisi menjadikan masyarakat tidak dapat menentukan pilihannya kepada Calon tertentu, begitu juga bagi para Calon yang berkompetisi untuk mendapatkan 1 kursi, semakin dekat hari Pemilihan maka semakin gelisah para Calon untuk memikirkan arah pilihan masyarakat.
Hal ini pula menjadikan setiap Calon Legislatif bepikiran yang sama untuk memenangkan 1 kursi dalam pemilu, tidak lain dengan menghidupkan stategi politik yang sudah lama di ketahui masyarakat menjadi Rahasia Umum yaitu Politik Uang. Ini juga disebut dengan politik transaksional, dimana Masyrakat dipengaruhi dengan dibayarkan sejumlah uang kepada masyarakat untuk memilih kepada Calon tertentu. Jika diakumulasikan dari jumlah pemilih dikalikan dengan jumlah biaya yang harus dibayarkan agar menentukan pilihan maka butuh biaya sangat besar agar mendapatkan 1 kursi menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Legislatif DPR RI, Anggota DPD Provinsi, Anggota DPR Provinsi, dan Anggota DPR Kabupaten/Kota, maka sudah sewajarnya bagi calon yang kalah dan telah menghabiskan biaya yang cukup banyak berpotensi menjadi Sakit Jiwa atau Gila. Begitu pula sebaliknya bagi calon yang memenang 1 kursi maka kebahagian atas kemenangan diluapkan tumpah ruah. Atas kemenagannya tersebut mereka akan memikirkan jalan untuk menghasilkan pundi – pundi sumber uang yang telah mereka habiskan untuk membayar pada pemilih selama 1 Periode Masa Jabatan. Tidak perduli dengan Tugas Pokok dan fungsi Jabatan selama 1 Periode, korupsi dan perselingkuhan kepentingan yang mengatasnamakan masyarakat terhadap pengusaha – pengusaha demi untuk mengumpulkan pundi – pundi uang yang telah dihabiskan.
Berikut sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang seperti yang diatur dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 A
- Setap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
- Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).
KUHP
BAB V Penyertaan dalam Tindak Pidana
Pasal 55
- Dipidana sebagai pelaku tindak pidana;
- mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
- mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
- Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 149
- Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.
- Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.
Baca Juga : Ini Sanksi Pidana bagi Pemberi dan Penerima Politik Uang
Maka dari itu sebagai masyarakat kita harus cerdas memilih, memilah dan memahami Visi Misi setiap Calon, dan harus pahami hukum pemilu yang diatur dalam undang – undang agar kita sebagai masyarakat cerdas memilih Calon – Calon yang menjalan Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan yang mengatasnamakan Rakyatnya. Karna kita berharap negara kita cintai ini dan kita tinggali ini kita jaga dengan baik – baik dengan system pemerintahan berangkul tangan dengan rakyat tanpa ada Korupsi dan perselingkuhan kepada pengusaha demi akumulasi uang untuk kepentingan Pribadi.
ayo segera bergabung dengan saya di D3W4PK
ReplyDeletehanya dengan minimal deposit 10.000 kalian bisa menangkan uang jutaan rupiah
ditunggu apa lagi ayo segera bergabung, dan di coba keberuntungannya
untuk info lebih jelas silahkan di add Whatshapp : +8558778142
terimakasih ya waktunya ^.^