Skip to main content

MEMAHAMI UNTUK BERPOLITIK YANG PROFESIONAL DI INDONESIA



Penjelasan Etika Politik

Politikus profesional yang negarawan, itulah idaman setiap rakyat yang akan membawa aspirasi, dan memperbaiki nasibnya. Rakyat yang secara alamiah memahami politik melalui proses pemilihan umum, rakyat mengawasi dan menilai setiap kegiatan politik. Alhasil, tidak mustahil terjadi pergolakan dan tindakan-tindakan kekerasan, melanggar hukum dan sejenisnya dalam kegiatan politik, baik karena ketidak tahuan, maupun acapkali karena terkena hasutan para politikus yang tidak menggunakan etika.

Seorang politikus yang profesional adalah seorang yang cakap membawa aspirasi masyarakat dengan isu-isu yang mencuat kepermukaan yang perlu dipecahkan ke arena politik dengan menggunakan etika politik. "Berpolitik  Yang  Profesional"  menunjukkan  dan  menekankan  pada  proses politik, yaitu "Berpolitik" dan lebih mengena dari pada "Politikus yang Profesional" yang menunjukkan dan menekankan pada subjeknya, yaitu orangnya. Hasil dari "Berpolitik yang Profesional" (proses) diharapkan lebih terjamin profesional dari pada politikus yang professional, karena mungkin prosesnya tidak profesional. Hanya politikus yang professional yang dapat melakukan proses yang profesional. Seorang politikus yang professional harus memahami masyarakat, bangsa dan negaranya,  demikian  pula  demokrasi,  HAM,  peraturan  perundang- undangan tentang Pemilu, Partai Politik, Visi dan Misi bangsa serta etika politik.

Piet Go O Carm, dkk dalam buku Moral Politik (2004) menyatakan: jika The Common Good sebagai prinsip etika politik mewajibkan setiap warga negara atau warga masyarakat untuk menggapai jabatan publik dan institusi sosial politik sebagai instrumen untuk mengupayakan hidup baik untuk bersama dan setiap orang. Konsep ini mengandung beberapa tuntutan:
  1. Prinsip The Common Good menentang politik identitas sempit, yakni partai atau program politik yang hanya memperjuangkan kepentingan atau kesejahteraan bagi kelompok identitas tertentu.
  2. Prinsip The Common Good sebagai prinsip etika politik melawan politik simbolis, yakni politik yang mengandalkan daya simbolis dari sesuatu yang berkaitan dengan agama atau unsur kebudayaan tertentu.
  3. Prinsip The Common Good mewajibkan semua lembaga pemerintahan dan lembaga- lembaga perwakilan rakyat untuk benar-benar dekat dengan rakyat, memberi kondisi riel masyarakat, dan mengangkat kondisi riel masyarakat, mengambil kebijakan yang memenuhi kepentingan rakyat.
  4. prinsip The Common Good dapat menjadi dasar moral bagi birokrat atau pegawai negeri meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik.


Prof.  Dr.  J.E.  Sahetapy  Guru  Besar  Universitas  Airlangga,  Ketua  Komisi  Hukum  Nasional Republik Indonesia dalam makalahnya berjudul "Moral dan Sopan Santun Politik" menyatakan, di zaman otokratiknya Suharto dimana tampaknya semua serba teratur dan seolah-olah ada kedamaian, para   politisi   dan   birokrat   sesungguhnya   hanyalah   pion-pion   belaka   yang dikendalikan melalui  ancaman  yang  terselubung.  Dengan  perkataan  lain,  para  politisi  seperti memiliki moral dan "fatsoen politik" (sopan santun politik). Ia lebih jauh menjelaskan bahwa moralitas fatsoen, ataupun sopan santun politik di DPRD-DPRD sudah hilang tak terbekas.


Etika Politik Islam

Prof. DR. Azyumardi Azra, MA  dalam  kata  pengantar  buku  Faizal  Baasir  berjudul:  "ETIKA POLITIK, Pandangan Seorang Politisi Muslim" mengatakan: kemorosotan etika politik merupakan masalah terbesar yang di hadapi Indonesia sejak reformasi, menyusul jatuhnya Presiden Soeharto dari kekuasaan pada Mei 1998. Kemerosotan etika politik ditandai dengan semakin luasnya KKN, politik uang, sampai pada demonstrasi-demonstrasi massa yang sering tidak memperhatikan etika politik, out of control dan berubah menjadi anarkis. Lebih jauh ia mengatakan bahwa dari prespektif Islam gejala kemerosotan ini juga terjadi di elite politik pada umumnya. Tradisi adat dalam Islam pada dasarnya mempresentasi moral terhadap etika dan moralitas. Para pemikir politik Islam (fiqih siyasah) menulis tentang tradisi adat yang mereka tujukan kepada hubungan antara penguasa terhadap rakyatnya, antara rakyat dan penguasanya dan sesama rakyat dan seterusnya.

Menurut Faisal Baasir beberapa prinsip ajaran Islam yang dapat dijadikan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini antara lain meliputi kekuasaan sebagai amanah, musyawarah, prinsip keadilan sosial, prinsip persamaan, pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia, prinsip peradilan bebas, prinsip perdamaian dan keselamatan, prinsip kesejahteraan, prinsip ketaatan rakyat.


Etika Politik Kristiani

Mark Hatfield, seorang pendeta dalam makalahnya menjelaskan: sejak mulanya, bangsa Amerika telah dipengaruhi oleh iman Kristen. Pada Constitutional Convention tahun 1787, doa dipanjatkan oleh para pemimpin untuk meminta hikmah dan petunjuk bagi pembentukan sebuah negara republik. Politisi  juga  memperhatikan  masalah  rohani  di  bidang  penatalayanan.  Jika  anggota gereja berbicara mengenai sistem pajak yang tidak adil yang penuh dengan ketimpangan, berarti juga berbicara   masalah   rohani   tentang   keadilan   dan   kejujuran.   Bila   berbicara   mengenai kecurangan politik, berarti umat sedang berbicara mengenai persoalan-persoalan rohani, kejujuran dan integritas.

Norman Geisler dalam makalahnya menjelaskan, sebagai orang Kristen yang beriman, semua dipanggil supaya menjadi terang di tempat yang gelap, menjadi garam yang menembusi dunia yang busuk ini. Yakobus 4:17 berkata: "Jadi jika seseorang tahu bagaimana ia harus berbuat baik, tetapi ia tidak melakukannya, ia berdosa".

Etika Politik Katolik

Etika  Politik  Katolik  menurut  Piet Go  O  Carm,  dkk  dalam  buku  Etos  dan  Moral  Politik, mengatakan "berpolitik  adalah  pengabdian  untuk  mengupayakan  bonum  cammune (kesejahteraan umum). Ini menyangkut orang banyak, bukan hanya orang per orang atau kelompok. Tujuannya adalah mensejahterakan seluruh bangsa bahkan sebagian besar umat manusia.

Etika Politik Protestan

Bisakah dua orang Kristen mempunyai pandangan politik yang berbeda, tetapi secara moral keduanya benar ? Menurut Tom Minnery dalam makalah "Perbedaan Politik dan Kesatuan Moral" Sudah tentu  bisa.  Sebagai  orang  Kristen,  panggilan  supaya  membumbui  masyarakat  tempat tinggal dengan garam hikmat moral, garam keadilan dan garam belas kasihan. Hukum, tradisi, seluruh kebudayaan seharusnya diperbaiki oleh kebajikan orang-orang Kristen yang hidup di dalamnya dan yang menyodorkan pengaruh kesalehan mereka kepada masyarakat Setiap kali orang-orang Kristen berusaha mempengaruhi masyarakat agar menuju kebaikan, mereka ternyata terlibat dalam bidang politik, karena di negara demokrasi, arena politik adalah tempat permasalahan umum untuk diperdebatkan dan diselesaikan. Dan dalam praktek politik, ada banyak jalan untuk mencapai tujuan yang sama. Jadi tidak mengejutkan bila orang Kristen, yang berjuang dengan tujuan moral yang sama, mempunyai strategi politik yang berbeda dalam mencapai  tujuan  tersebut.  Contohnya,  semua  orang  Kristen  setuju  bahwa  manusia,  yang diciptakan menurut gambar Allah, tak ternilai harganya dan seharusnya dihindarkan dari kengerian perang nuklir. Bagaimanapun, apakah ada tindakan menolak ciptaan Allah yang lebih dahsyat  daripada  tindakan  membinasakan  ciptaan  itu?  Demikianlah  banyak  orang  Kristen menjadi sangat prihatin atas perlombaan senjata nuklir di Amerika dan di seluruh dunia.

Ilmu politik dan politik praktis, istilah etika mendapat tempat yang penting. Etika berasal dari kata etic, Inggris, yang artinya nilai, moral, sopan santun. Bila etika dipisahkan dari politik maka akan terjadi penindasan, pemaksaan, menghalalkan segala cara, yaitu politik sebagai alat untuk melakukan segala sesuatu yang baik atau buruk, tanpa mengindahkan kesusilaan. Hanya dengan jalan menjalankan kesusilaan, moralitas sebagai dasar politik,   maka   dapat   diharapkan   akan   adanya politik   yang   mengindahkan   aturan - aturan permainan, apa yang harus dilakukan apa yang wajib dibiarkan atau tidak boleh dilakukan.

Bagi Bangsa Indonesia, Etika Politiknya harus mengakar pada etika bangsa, yang sudah menjadi  Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 Tahun 2001 Tentang ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA, yang bersumber dari nilai-nilai hukum bangsa, agama, budaya bangsa, dan juga dari universal.

Etika Bangsa Indonesia

Dalam  upaya  menata  panggung  politik  bangsa  sekaligus  menata  kehidupan  nasional  setelah paska Soeharto, maka pada Sidang Majelis Permusyarawatan Rakyat Republik Indonesia (MPR- RI) tahun 2001 menetapkan "Etika Kehidupan Bangsa". Ketetapan ini tertuang dalam TAP MPR RI No.VI/MPR/2001. Ketetapan ini menginstruksikan Presiden dan Lembaga Tinggi Negara serta masyarakat untuk melaksanakan ketetapan Etika kehidupan nasional dalam penyelengaraan kehidupan berbangsa.

Etika kehidupan berbangsa merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama, khususnya yang bersifat universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara.

Pokok-pokok etika dalam kehidupan berbangsa mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportifitas, disiplin, etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga bangsa. Etika kehidupan berbangsa dalam TAP MPR 2001 ini,  diuraikan  secara lengkap,  meliputi  Etika  Sosial dan Budaya, Etika  Politik dan Pemerintahan, Etika Ekonomi dan Bisnis, Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan, Etika Keilmuan dan Etika Lingkungan.


Visi dan Misi Bangsa

Dewasa ini bangsa-bangsa di dunia menetapkan Visinya masing-masing, menggeser tujuan nasional yang dahulu dirumuskan secara padat dan bulat. Visi menjadi suatu yang fenomenal yang  diangkat  dari  Kitab  Suci  yaitu  Penglihatan  (Vision)  yang  diberikan  Yang  Maha  Kuasa kepada hambaNya atau nabiNya. Visi yang diberikan yang Maha Kuasa pasti terjadi, demikianlah hendaknya Visi yang di buat oleh manusia dengan pertolonganNya.

Pengertian Visi

Visi adalah wawasan ke depan yang ingin dicapai dalam kurun waktu tertentu. Visi bersifat kearifan  intuitif  yang  menyentuh  hati  dan  menggerakkan  jiwa  untuk  berbuat.  Visi  tersebut merupakan sumber inspirasi, motivasi, dan kreativitas yang mengarah pada proses penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masa depan yang dicita-citakan. Penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara diorientasikan ke arah perwujudan visi tersebut karena pada hakekatnya hal itu merupakan penegasan cita-cita bersama seluruh rakyat.

Cita-cita Luhur Bangsa Indonesia

Cita-cita luhur bangsa Indonesia telah digariskan oleh para pendiri negara, seperti dicantumkan dalam alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut: "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang  berbahagia  dengan  selamat  sentausa  mengantarkan  rakyat  Indonesia  ke  depan  pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur." Dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disebutkan pula: "Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (1) dan untuk memajukan kesejahteraan umum, (2) mencerdaskan kehidupan bangsa, (3) dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, (4) yang berdasarkan Kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Visi Indonesia 2020

Visi Indonesia 2020 adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara.


Kaidah Pelaksanaan
  1. Menyarankan kepada semua penyelenggara negara dan seluruh komponen bangsa untuk menggunakan Visi Indonesia 2020 sebagai pedoman dalam merumuskan arah kebijakan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
  2. Visi Indonesia 2020 perlu disosialisasikan sehingga dapat dipahami dan dipergunakan oleh masyarakat sebagai acuan dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.



Tantangan Bangsa Menjelang Tahun 2020

Dalam mewujudkan Visi Indonesia 2020, bangsa dan negara menghadapi tantangan keadaan dan perubahan saat ini dan masa depan, baik dari dalam maupun luar negeri, sebagai berikut :

  1. pemantapan persatuan bangsa dan kesatuan negara, Kemajemukan suku, ras, agama dan budaya merupakan kekayaan bangsa yang harus diterima dan dihormati. Pengelolaan kemajemukan bangsa secara baik merupakan tantangan dalam mempertahankan integrasi dan integritas bangsa. Penyebaran penduduk yang tidak merata dan pengelolaan otonomi daerah yang menggunakan konsep negara kepulauan sesuai dengan Wawasan Nusantara merupakan tantangan pembangunan daerah dalam lingkup Negara kesatuan Republik Indonesia. Disamping itu, pengaruh globalisasi juga merupakan tantangan bagi pemantapan persatuan bangsa dan kesatuan negara.
  2. sistem hukum yang adil, Semua warga negara berkedudukan sama di depan hukum dan berhak mendapatkan keadilan. Hukum ditegakkan untuk keadilan dan bukan untuk kepentingan kekuasaan ataupun kelompok kepentingan tertentu. Tantangan untuk menegakkan keadilan adalah terwujudnya aturan hukum yang adil serta institusi hukum dan aparat penegak hukum yang jujur, profesional dan tidak terpengaruh oleh penguasa. Supremasi hukum ditegakkan untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan pembelaan hak asasi manusia.
  3. sistem politik yang demokratis, Tantangan sistem politik yang demokratis adalah terwujudnya kedaulatan di tangan rakyat, partisipasi rakyat yang tinggi dalam kehidupan politik, partai politik yang aspiratif dan efektif, pemilihan umum yang berkualitas. Sistem politik yang demokratis ditopang oleh budaya politik yang sehat, yaitu sportivitas, menghargai perbedaan, santun dalam perilaku, mengutamakan kedamaian, dan anti kekerasan dalam berbagai bentuk. Semua itu diharapkan melahirkan kepemimpinan nasional yang demokratis, kuat dan efektif.
  4. sistem ekonomi yang adil dan produktif, Tantangan sistem ekonomi yang adil dan produktif adalah terwujudnya ekonomi yang berpihak pada rakyat serta terjaminnya sistem insentif ekonomi yang adil, dan mandiri. Sistem ekonomi tersebut berbasis pada kegiatan rakyat, yang memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dan berkesinambungan, terutama yang bersumber dari pertanian, perkebunan, kehutanan dan kelautan. Untuk merealisasikan sistem ekonomi tersebut diperlukan sumber daya manusia yang kompeten dan mekanisme ekonomi yang menyerap tenaga kerja. Di samping itu, negara mengembangkan ekonomi dengan mengolah sumber daya alam dan industri lainnya, termasuk industri jasa.
  5. sistem sosial budaya yang beradab, Tantangan terwujudnya sistem sosial budaya yang beradab adalah terpelihara dan teraktualisasinya nilai-nilai universal yang diajarkan setiap agama dan nilai-nilai budaya bangsa sehingga terwujud kebebasan untuk berekspresi dalam rangka pencerahan, penghayatan, dan pengamalan agama serta keragaman budaya. Sistem sosial yang beradab mengutamakan terwujudnya masyarakat yang mempunyai rasa saling percaya dan saling menyayangi, baik terhadap sesama masyarakat maupun antara masyarakat dengan institusi publik. Peningkatan kualitas kehidupan masyarakat mencakup peningkatan kualitas SDM dan masyarakat melalui peningkatan mutu pendidikan, pelayanan kesehatan, penyediaan lapangan kerja, peningkatan penghasilan rakyat, rasa aman, dan peningkatan unsur-unsur kesejahteraan rakyat lainnya
  6. Sumber Daya Manusia (SDM) yang bermutu, Tantangan  dalam  pengembangan  SDM yang  bermutu  adalah  terwujudnya  sistem  pendidikan nasional yang berkualitas yang mampu melahirkan sumber daya manusia yang andal dan berakhlak mulia (beradat budaya luhur nasional bangsa Indonesia), yang mampu bekerja sama sinergis dan mampu bersaing sehat di era globalisasi dengan tetap mencintai tanah air. Sumber daya manusia yang bermutu tersebut memiliki keimanan dan ketakwaan serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja, dan mampu membangun budaya kerja produktif yang tuntas, bertanggung jawab, berkelanjutan dan berkepribadian.
  7. Globalisasi, Tantangan menghadapi globalisasi adalah mempertahankan eksistensi dan integritas jati diri bangsa dan negara serta memanfaatkan peluang untuk kemajuan bangsa dan negara. Untuk menghadapi globalisasi diperlukan kemampuan sumber daya manusia dan kelembagaan, baik di sektor negara maupun di sektor swasta.

Partai Politik

Setiap orang yang ingin terjun berpolitik, masuk partai politik (parpol) menjadi keharusan. Parpol adalah kendaraan politik yang diatur Undang-Undang yang dapat mengantar seorang politikus atau  negarawan  atau  kombinasi  keduanya  ke  puncak  kekuasaan.  Di  negara-negara  yang menganut faham demokrasi, gagasan mengenai partisipasi rakyat mempunyai dasar idologis bahwa rakyat berhak turut menentukan siapa-siapa yang akan menjadi pemimpin yang nantinya menentukan kebijaksanaan umum (public policy). Dalam perkembangan selanjutnya di dunia barat timbul pula partai yang lahir di luar parlemen, dimana partai-partai ini bersandar pada suatu pandangan hidup atau ideologi tertentu seperti, Sosialisme, Kristen Demokrat, dan sebagainya. Dalam partai semacam ini, disiplin partai lebih kuat, sedangkan pimpinan lebih bersifat terpusat.

Di negara-negara jajahan, partai-partai politik sering di dirikan dalam rangka pergerakan nasional di luar dewan perwakilan rakyat kolonial; malahan partai-partai kadang-kadang menolak untuk duduk dalam badan itu. Seperti pernah terjadi di India dan Hindia Belanda setelah kemerdekan dicapai, dan dengan meluasnya proses urbanisasi, komunikasi massa serta pendidikan umum, maka bertambah kuatlah kecenderungan untuk berpartisipasi dalam proses politik melalui partai.

Definisi Partai politik
Menurut Prof. Dr. Miriam Budiardjo dalam bukunya berjudul; "Dasar- Dasar Ilmu Politik" secara umum dapat di katakan bahwa: "Partai politik adalah suatu  kelompok yang terorganisir, yang anggota-anggotanya mempuyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik.  Tentu  dengan  cara  konstitusionil  untuk melaksanakan kebijaksanan - kebijaksanan mereka."

Kegiatan seseorang dalam partai politik merupakan suatu bentuk partisipasi politik. Partisipasi politik mencakup semua kegiatan sukarela, di mana seseorang turut serta dalam proses pemilihan, dan turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam pembentukan kebijaksanaan umum. Kegiatan-kegiatan ini mencakup kegiatan memilih dalam lembaga politik seperti dewan perwakilan rakyat, atau membedakan komunikasi dengan wakil-wakil rakyat yang duduk dalam badan itu, berkampaye, menghadiri kelompok diskusi, dan sebagainya.


Carl J. Friedrich

Partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan, terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya, dan berdasarkan pengusaan ini memberikan kepada anggota partainya manfaat yang bersipat idiil maupun materiil.


R.H. Soltau

Politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisir, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik, dan dengan memamfaatkan kekuasaannya untuk memilih, yang bertujuan menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan umum mereka.

Sigmund Neuman

Dalam Modern Political Parties, dia mengemukakan definisi sebagai berikut: "Partai Politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan, dengan suatu golongan atau golongan-golongan lain yang mempuyai pandangan yang berbeda.

Dalam konteks "Berpolitik yang profesional", partai politik adalah sekelompok orang yang secara sadar akan kebutuhan masyarakat yaitu meningkatkan kesejahteraannya dan memperoleh harkat dan martabatnya sebagai manusia seutuhnya serta keharmonisan, kerukunan dan kedamaian masyarakat seluruhnya, yang terorganisasi dengan rapi sebagai alat perjuangannya mencapai cita- citanya, dengan cara beretika.

Selain partai politik, muncul di arena politik apa yang disebut gerakan (movement) dan kelompok penekan (pressure group), yang terakhir ini disebut juga kelompok kepentingan (interest group).

Partai sebagai sarana komunikasi politik.

Salah satu tugas dari partai politik adalah menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat berkurang. Dalam masyarakat modern yang begitu luas, pendapat dan aspirasi seseorang atau suatu kelompok akan hilang tak berbekas seperti suara padang pasir, apabila tidak ditampung dan digabung dengan pendapat dan aspirasi orang lain yang senada. Proses ini dinamakan "penggabungan kepentingan" (interest agregation). Sesudah digabung, pendapat dan aspirasi ini diolah dan dirumuskan dalam bentuk yang teratur. Proses ini dinamakan "perumusan kepentingan" (interest articulation).

Semua kegiatan di atas dilakukan oleh partai politik. Partai politik selanjutnya merumuskannya sebagai usul kebijaksanaan. Usul kebijaksanaan ini dimasukkan dalam program partai untuk diperjuangkan atau disampaikan kepada pemerintah agar dijadikan kebijaksanaan umum (public policy). Dengan demikian tuntutan dan kepentingan masyarakat disampaikan kepada pemerintah melalui partai politik.


Partai sebagai sarana sosialisasi politik

Partai politik juga main peranan sebagai sarana sosialisasi politik (instrument of political socialization). Di dalam ilmu politik sosial memperoleh sikap dan orientasi, dimana seseorang memperoleh sikap dan orientasi terhadap phenomena politik, yang umumnya berlaku dalam masyarakat, di mana ia berbeda biasanya proses sosialisasi berjalan secara berangsur-angsur dari masa  kanak-kanak  sampai  dewasa.  Di  samping  itu,  sosialisasi  politik  juga  mencakup  proses melalui mana masyarakat menyampaikan norma-norma dan nilai-nilai dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dalam hubungan ini partai politik berfungsi sebagai salah satu sarana sosialisasi politik.


Partai politik sebagai sarana kaderisasi politik

Partai politik juga berfungsi untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai (political recruitment). Dengan demikian partai turut memperluas partisipasi politik dan caranya, ialah melalui kontak pribadi, persuasi, dan lain- lain, juga diusahakan untuk menarik golongan muda untuk dididik menjadi kader yang di masa mendatang akan mengganti pimpinan lama (selection of leadership).


Partai politik sebagai sarana mengatasi konflik (conflict management).

Dalam suatu demokrasi, persaingan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat merupakan soal yang wajar, jika sampai terjadi konflik, partai politik berusaha untuk mengatasinya.


Klasifikasi Partai Politik

Klasifikasi partai dapat dilakukan dengan pelbagai cara bila di lihat dari segi komposisi dan fungsi keanggotaannya. Secara umum dapat di bagi dalam dua jenis yaitu partai massa dan partai kader.
  1. Partai massa mengutamakan kekuatan berdasarkan keunggulan jumlah anggota, yang biasanya terdiri dari pendukung-pendukung dari berbagai aliran politik dalam masyarakat yang sepakat untuk bernaung di bawahnya, dalam memperjuangkan suatu massa masing-masing terutama pada saat-saat krisis. 
  2. Partai kader mementingkan keketatan organisasi dan disiplin kerja  dari  anggota-anggotanya.

Pimpinan partai biasanya menjaga kemurniannya, doktrin politik yang di anut dengan jalan mengadakan saringan terhadap calon anggotanya dan memecat anggotanya yang menyeleweng dari garis partai yang telah di tetapkan.

Klasifikasi lainya dapat dilakukan dari segi sifat dan orientasi, dalam hal mana partai-partai dapat di bagi dalam dua jenis yaitu partai lindungan (patronage party) dan partai ideologi atau partai azas (Weltanschauungs Partei atau Programmatic Party)

Partai lindungan umumnya memiliki organisasi nasional yang longgar, sekalipun organisasinya di tingkat lokal sering cukup ketat, disiplin yang lemah dan biasanya tidak terlalu mementingkan pemungutan iuran secara teratur. Maksud utama ialah memenangkan pemilihan umum untuk anggota-anggota yang di calonkannya, karena itu hanya giat menjelang masa-masa pemilihan. Partai Democrat dan Partai Republik di Amerika Serikat merupakan contoh dari partai semacam ini.

Partai ideologi atau partai azas (Sosialisme, Fasisme, Komunisme, Agama) biasanya mempuyai pandangan  hidup  yang  di  gariskan  dalam  kebijaksanaan  pimpinan,  dan  berpedoman  pada disiplin partai yang kuat dan mengikat terhadap calon anggota diadakan saringan, sedangkan untuk  menjadi  anggota  pimpinan  disyaratkan  lulus melalui  beberapa  tahap  percobaan  untuk memperkuat ikatan batin dan kemurnian ideologi maka dipungut iuran secara teratur dan disebarkan organ-organ partai yang memuat ajaran-ajaran serta keputusan-keputusan yang telah dicapai oleh pimpinan.



Kekuatan Politik

Kekuatan  politik  sesungguhnya  dapat  diartikan  sebagai  kekuatan  individual  (perorangan) maupun kolektif (kelompok) yang dapat mempengaruhi dalam proses pengambilan keputusan politik.


Kekuatan Politik Individual

Seseorang tokoh masyarakat, karena pengaruhnya yang kuat terhadap perubahan sosial, opini- opininya, gagasan-gagasanya, pidato-pidatonya, dan sebagainya, sehingga pikiran-pikirannya sering mendapatkan pembenaran dari masyarakat yang secara langsung maupun tidak langsung banyak orang yang menjadi pengikutnya, maka tokoh tersebut dapat dikatakan sebagai seseorang yang mempunyai kekuatan politik individual.


Kekuatan Politik Kolektif

Kekuatan politik kolektif dapat pula diwujudkan dalam bentuk kelembagaan formal, informal maupun non formal. Kekuatan politik kolektif informal adalah gabungannya beberapa orang atau banyak orang yang memiliki pandangan sama, walaupun tidak semata-mata merupakan kelompok orang-orang yang memperjuangkan aspirasi politik, akan tetapi buah pikir dan tindakan kelompok orang-orang ini nyata-nyata  telah  menimbulkan  dampak  politik.  Kekuatan  politik  kolektif  informal  ini  secara spesifik  dapat  dibagi  menjadi Dua yaitu:  Gerakkan  Politik  (political  movement) dan Kelompok Penekan (pressure group).
  1. Gerakan politik adalah gerakan sesaat (spontan) dari yang bergabung atas persamaan persepsi, kemudian mengorganisasi diri, bergerak bersama untuk melakukan tuntutan perubahan. Gerakan politik ini lazimnya bersifat radikal, fundamental, dengan sasaran terbatas. Namun sifat organisasinya amat longgar, tidak diperlukan disiplin yang ketat bagi para anggotanya, umumnya terikat secara emosional (ikatan batin), yang dapat bergerak saling bahu-membahu (saling memperkuat) yang melahirkan identitas kelompok yang mencolok. Gerakan ini umumnya mengeliminasi (mengabaikan) keberadaan lembaga-lembaga politik formal. Walaupun tidak terang-terangan menyebut dirinya sebagai gerakan politik- bahkan sering tampil dengan identitas yang terselubung, misalnya sebagai gerakan intelektual, gerakan pembaharuan, gerakan budaya, gerakan moral, gerakan non politis, dan sebagainya namun melihat dari segi materi (substansi) yang   mereka   perjuangkan,   serta   cara-cara   yang digunakan   sudah   mengarah   kepada mempengaruhi keputusan politik, maka tidak ada predikat lain untk menamakan gerakan demikian  ini  sebagai  gerakan  politik.  Gerakan mahasiswa  yang  melakukan  demo  menentang kebijakan pemerintah dan menghendaki adanya perubahan arah kehidupan perpolitikan nasional, dapat dikategorikan sebagai gerakan politik.
  2. Kelompok penekan  (pressure  group)  adalah  sekumpulan  orang  pemikir,  mereka  terbiasa mengadakan diskusi mengevaluasi keadaan negara, mengkritiks jalannya pemerintahan, menuangkan gagasan-gagasan perbaikan keadaan, kemudian hasil pemikirannya yang biasanya berupa kritik-kritik tajam, sering disampaikan kepada pemerintah, atau lembaga-lembaga negara lainnya. Dari hasil pemikiran ini ternyata mempunyai dampak luas atas perubahan opini masyarakat terhadap pemerintah, sehingga pemerintah mulai memperhitungkan pengaruh kelompok pemikir ini, maka kelompok pemikir demikian ini bisa juga dikatakan sebagai memiliki kekuatan politik kolektif informal.

Bentuk semacam Kaukus dapat juga dimaksudkan bentuk kekuatan politik kolektif informal karena mengandung unsur-unsur, antara lain merupakan kumpulan perorangan dalam jumlah kecil (terbatas),  bersifat  tertutup  (ekslusif).  Artinya  tidak  semua  orang  bisa  masuk  menjadi anggota, yang tetapi terdahulu atau rekomendasi dari orang-orang yang amat berpengaruh di dalam kaukus dapat diterima menjadi anggota, oleh karena itu, kaukus tidak pernah memperhitungkan jumlah anggota (kuantitas) tetapi lebih menekankan pada kualitas output (hasilnya).  Sifat  organisasinya pun  sangat  longgar,  semi  permanen.  Lazimnya  pembentukan kaukus dimaksud untuk tujuan memenangkan suatu pemenangan pemilihan, atau mengoalkan suatu isu penting yang sedang menjadi concern di masyarakat luas. Misalnya, sekarang muncul kaukus penyelamat bangsa yang anggotanya terdiri dari para anggota DPR dari lintas partai. Gerakan yang mengkritisi jalannya pemerintahan melalui penyebaran pemikiran-pemikiran kritis, sehingga berdampak pada pembentukan opini publik, mempengaruhi perilaku masyarakat, maka gerakan kaukus ini dapat dikategorikan sebagai bentuk kekuatan politik kolektif informal.

Kekuatan politik kolektif non formal adalah lembaga resmi yang keberadaannya secara hukum sah, lembaga ini bergerak pada kegiatan yang secara formal tidak ada sangkut-pautnya dengan kegiatan politk. Oleh karena itu sering juga disebut sebagai lembaga non politis. Akan tetapi dalam gerakannya, buah pikir yang dihasilkan ternyata mempunyai dampak politis yang dapat mempengaruhi proses pengambilan keputusan politik, maka organisasi ini dapat dinyatakan sebagai  memiliki  kekuatan  politik  kolektif  non  formal.  Contohnya,  organisasi massa  (ormas) keagamaan seperti Perserikatan Muhammadiyah, Nahdatul Ulama (NU), PERSIS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Majelis Taklim, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan sebagainya.

Kekuatan politk kolektif formal adalah organisasi yang sejak awal berdirinya diniatkan secara sengaja sebagai organisasi politik. Keberadaannya pun diakui secara resmi oleh pemerintah, terlindungi secara hukum (undang-undang), khusus bergerak dalam kegiatan politik. Misalnya, kelembagaan partai politik (parpol) adalah institusi (lembaga) atau organisasi yang secara sengaja semata-mata hanya untuk tujuan kepentingan perjuangan politik, sehingga tercermin dalam aktifitas  gerakannya,  pemikiran,  dan  segala  aspeknya  berorientasi  pada  kepentingan  politik. Proses pembentukan dan latar belakang berdirinya partai politik menurut  Maurice Duverger, dapat dilihat menjadi dua karakter:
  1. Partai politik yang berdiri atas dorongan individu per individu yang memiliki kesepahaman, kesamaan pandangan, dan satu ideologi, maka mereka sepakat mendirikan partai politik  tersebut.  Keanggotaannya  orang  per  orang  mendaftar  mewakili  dirinya  sebagai  unsur insan politik.
  2. Partai politik yang merupakan penjelmaan dari banyak unsur organisasi yang karena merasa perlu untuk membangun kekuatan politik bersama (beraliansi) untuk tujuan suatu perjuangan  politik,  maka  organisasi-organisasi  yang  sepaham  itu  sepakat  mendirikan  partai politik.



Kategori Fungsi Partai Politik

Dalam literatur ilmu politik, secara umum sifat partai politik dapat diklasifikasikan dalam dua kategori yaitu, Partai Kader dan Partai Massa. Namun dalam praktek, antara kedua kategori ini sering tidak terbagi secara ekstrim, akan tetapi merupakan perpaduan (kombinasi) ciri-ciri dari keduanya, atau disebut sebagai Partai Berstandar Ganda (campuran).


Partai Kader

Partai Kader lazimnya lebih mengutamakan tampilan kualitas anggota dan pengurusnya. Dalam proses rekruiting anggota, apalagi dalam pengangkatan pengurus amat memperhatikan kualitas penokohan masing-masing individual. Disiplin partai lebih ditegakkan lebih mengacu kepada aturan-aturan baku yang berlaku spesifik partai. Melihat sosok demikian ini, partai kader sering dianggap sangat elitis, mewah, kurang merakyat, dan eksklusif.


Partai Massa

Partai Massa lebih berorientasi kepada dukungan massa dalam jumlah besar. Umumnya amat mengabaikan mengeni kualitas anggotanya, siapa saja boleh masuk tidak pandang bulu, apakah termasuk orang bermutu atau dari lapisan mana saja yang penting dapat menarik suara dukungan sebanyak-banyaknya.

Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) & Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Organisasi berasal dari kata organization, asal muasalnya dari suku kata organ yaitu tubuh yang hidup, organisme, sebuah kehidupan, analoginya organ tubuh manusia. Karena dia menjadi kata benda  disebut  organisasi  yaitu  suatu  sistem  yang  mengatur  kehidupan  masyarakat.  Dalam terminologi hukum negara kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985; organisasi masyarakat adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat warga NKRI secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai tujuan nasional dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Sedangkan  Lembaga  Swadaya Masyarakat  (LSM)  merupakan  wadah  partisipasi  masyarakat dalam pembangunan sesuai dengan bidang kegiatan, profesi, fungsi yang diminati oleh lembaga yang bersangkutan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Pengertian LSM ini sesuai dengan penjelasan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 8 tahun 1990 tentang pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat.

ORMAS  dan  LSM  adalah  salah  satu  wadah  warga,  rakyat,  masyarakat  untuk  berekspresi, mengapresiasikan pikirannya ditengah masyarakat bangsa, negara. Dengan wadah ini mereka bebas mengemukakan hati nuraninya, melampiaskan uneg-uneg serta sadar memperjuangkan hak-hak sipilnya.   Dalam   rangka   pelaksanaan   pemerintahan   yang   baik   dan   benar   (good governance) disamping adanya lembaga pengawasan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal dan Badan Pengawas Daerah, maka masih diperlukan pengawasan oleh masyarakat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS).

Di lain pihak, sepak terjang LSM dan ORMAS sangat mempengaruhi situasi di daerah, terutama dalam bidang politik, ekonomi dan sosial lainnya, bahkan menggeser kedudukan Parpol dalam merespon kepentingan masyarakat. Artinya: Masyarakat lebih "bersimpati" kepada ORMAS dan LSM dibandingkan dengan Parpol. Pada saat ini LSM asing yang memberitahukan keberadaannya kepada Pemerintah ada sekitar 150-an, tapi diperkirakan masih banyak yang belum memberitahukan kepada Pemerintah. Kebanyakan dari mereka berkantor di Jakarta. Penampilan LSM dan ORMAS pada era reformasi sekarang ini sedang naik daun dan diperebutkan oleh banyak pihak.

LSM juga memiliki sejumlah masalah yang cukup memprihatinkan, seperti: Sebagai Agen Asing atau kepentingan pihak ketiga. Artinya tidak sedikit ORMAS dan LSM yang dalam melakukan kegiatannya sering menyimpang dari tujuan yang tercantum dalam AD/ART. Hal ini disebabkan banyaknya keterbatasan dana atau disebabkan oleh ego dari para pengurus LSM. Peraturan hukum yang terlalu longgar dan tidak tegas, sehingga mengakibatkan tidak takutnya LSM termasuk LSM Asing melakukan pelanggaran hukum. Permasalahan tersebut menimbulkan sejumlah akibat, termasuk:
  1. Sulitnya dilakukan konsolidasi internal organisasi, sehingga kemelut     tetap berlangsung.
  2. LSM dijadikan tempat mencari keuntungan /profit pribadi, bukan tempat pengabdian, sehingga seringkali mereka melakukan apa saja, yang penting mendapatkan keuntungan.

Payung hukum yang digunakan LSM Asing untuk melakukan kegiatan di wilayah Indonesia berbentuk Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah dengan LSM Asing bersangkutan. Berdasarkan MoU ini mereka sudah dapat melakukan kegiatan di daerah. Kiprah mereka tidak semuanya dapat dikatakan bersahabat. Ada yang dikatakan bersahabat. Ada yang terbukti melakukan kegiatan-kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI. LSM Asing semacam ini banyak gentayangan di wilayah-wilayah konflik seperti Papua, NTT, Kaltim, Kalbar, Maluku dan Kalteng. Mereka dapat melakukan kegiatan karena mendapat dukungan atau bantuan dari LSM lokal yang menjadi mitra kerjanya. Mereka biasanya melakukan pekerjaannya dengan bertopeng kemanusiaan, sehingga tidak ada alasan Pemerintah menolak kehadirannya. LSM Asing pada umumnya dikelola secara profesional dengan dukungan SDM yang berkualitas, memiliki networking yang luas, serta di dukung dana yang sangat mencukupi. Kekuatan itu memungkinkan mereka leluasa melakukan berbagai aktivitas, termasuk yang berkategori membahayakan keutuhan NKRI


Komunikasi Politik

Komunikasi  adalah  usaha  manusia  menyampaikan  pesan  kepada  orang  lain  dengan  harapan kedua pihak mempunyai persepsi yang sama atas pesan tersebut. Komunikasi berasal dari kata comunicare   (bahasa   latin)   yang   berarti   membawa   bersama   atau   menggunakan   bersama, sedangkan dalam bahasa Jerman disebut public yaitu mengumumkan, publisis berarti mengemukakan pesan-pesan. Ilmu komunikasi adalah ilmu yang mempelajari bagaimana menyampaikan perasaan kepada orang lain tanpa unsur paksaan, mencerdaskan pendidikkan politik, atau memperjuangkan hak publik.


Tim Sukses Pemilu Partai Politik

Bila Parpol telah lulus sebagai Organisasi Peserta Pemilu (OPP), maka tentu mengharapkan memenangkan suara sebanyak-banyaknya. Kalau di negara yang menganut partai tunggal, seperti di negara Komunis, kekhawatiran kalah tentu tidak ada. Tetapi bagi negara demokratis, pemilu adalah ajang kompetisi yang paling tinggi persaingannya, karena yang ikut OPP lebih dari satu parpol. Oleh karena itu, untuk memenangkan  pemilu seharusnya  setiap  OPP  harus mempunyai Tim
Sukses Pemilu. Tim Sukses Pemilu mempunyai tugas, antara lain:
  • Menyerap semua informasi tentang masyarakat, bangsa dan negara, terutama aspirasi rakyat, isu-isu strategis dan masalah-masalah lokal, regional dan nasional.
  • Menguasai  semua  peraturan  perundang-undangan,  terutama  yang           terkait  dengan pemilu.
  •  Menyusun peta politik nasional dan internasional.
  • Mempelajari kekuatan dan kelemahan sendiri dan saingannya.
  • Mengkaji  aspirasi  masyarakat,  isu-isu  strategis  dan  masalah-masalah serta  mencari pemecahannya.
  • Merumuskan  strategi  untuk  memenangkan  hati  rakyat  dan  mengatasi          keunggulan saingan.
  • Menyiapkan bahan-bahan untuk juru kampanye, calon legislatif dan      calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
  • Menyiapkan penampilan semua yang akan berbicara di depan publik.
  • Mengevaluasi semua kegiatan OPP serta juru kampanye, calom    Legislatif, calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Comments

  1. ayo segera bergabung dengan saya di D3W4PK
    hanya dengan minimal deposit 10.000 kalian bisa menangkan uang jutaan rupiah
    ditunggu apa lagi ayo segera bergabung, dan di coba keberuntungannya
    untuk info lebih jelas silahkan di add Whatshapp : +8558778142
    terimakasih ya waktunya ^.^

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Chord Gitar Iwan Fals - Ambulance Zig Zag

intro : G D G F#m E Am Bm Am         G D G G         D        Deru ambulance       G    F#m   E    Am    C Memasuki pelataran rumah sakit      Bm         Am Yang putih berkilau      G      D              Em Didalam ambulance tersebut tergolak C            G          D Sosok tubuh gemuk bergelimang perhiasan G F#m  E            C         G Nyonya kaya pingsan mendengar khabar          D C    G putranya kecelakaan G          D          G     F#m   E Dan para medis berdatangan kerja cepat          Am           C Lalu langsung membawa korban menuju Bm         Am ruang periksa       G         D             C         G Tanpa basa basi ini mungkin sudah terbiasa G            D           G   F#m    E Tak lama berselang sopir helicak datang       Am         C        Bm          Am masuk membawa korban yang berkain sarung         G          D        Em seluruh badannya melepuh akibat            C        G           D      G pangkalan bensin ecerannya meledak

KETIKA WABAH "GOEBBLES" MELANDA INDONESIA

Sampaikan kebohongan secara berulang-ulang, agar lama-kelamaan akan diterima sebagai kebenaran. Kira-kira demikian lah intisari ajaran Goebbels yang sukses dipraktekkan nya ketika menjadi penyokong utama kekuasaan Hitler di Jerman. Joseph Goebbels, ilmuwan dan salah satu tokoh ternama Nazi, memulai praktik propagandist nya itu dari "der angriff", majalah mingguan partai Nazi hingga menjadi tangan kanan Hitler. Meski anti Nazi, bahkan sekedar menuliskan simbol Nazi saja adalah sebuah kejahatan di negara-negara Eropa, namun barat justru mengadopsi propaganda ala Goebbels untuk tujuan-tujuan ekonomi politik mereka di negara-negara dunia ketiga, baik dalam rangka merebut maupun mempertahankan pengaruh dan hegemoni ekonomi politiknya. Tanyakan hal ini pada negara-negara Amerika Selatan, seperti Bolivia, Brazil dan Venezuela, yang tiap helatan pemilu liberal tanpa henti diwarnai agenda politik Amerika. Indonesia, yang dalam beberapa tahun terakhir dipandang telah mengg

NARASI DAN HUKUM POLITIK UANG NEGARA INDONESIA PADA PEMILU 17 APRIL 2019

Pada tanggal 17 April 2019 masyrakat indonesia berbondong – bondong ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) terdekat untuk memilih pemimpi baru di indonesia yaitu Pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden,  Calon Legislatif DPR RI, Calon DPD Provinsi, Calon Legislatif DPR Provinsi, Calon Legislatif DPR Kabupaten/Kota.  Dalam hari yang sama langsung di selenggarakan bersamaan untuk memilih Calon Presiden dan Calon Legislatif dimasing -  masing daerah, tentu hal ini menjadi pembicaraan yang menarik bagi masyarakat Indonesia karna mereka yang mencalonkan menjadi harapan masyarakat untuk menjadi perwakilan membawa Aspirasi dengan menjalankan system pemerintahan.  Kurang lebih waktu yang sediakan selama 8 (Delapan) Bulan untuk berkampanye kepada masyarakat di masing – masing daerah, Waktu yang begitu lama diberikan untuk berkampanye sudah seharusnya dapat memberikan simpati dan kepercayaan kepada masyarakat untuk memilih Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Calon Legislatif